DINAS SOSIAL

Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Apilikasi Cek Bansos

Apilikasi Cek Bansos

Pedoman Cek Bansos Kementerian Sosial, dalam rangka peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan bantuan sosial. Penjelasan Lengkap Tentang Aplikasi Dapat Dilihat Di menu  Produk Hukum kemudian pilih  Surat Edaran.  ...

HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat  ...

MAKLUMAT

MAKLUMAT

MAKLUMAT PELAYANAN DINAS SOSIAL KABUPATEN MUKOMUKO ...

Kegiatan SLRT di Kabupaten Sleman Yogyakarta

Kegiatan SLRT di Kabupaten Sleman Yogyakarta

Kamis, 22 Juni 2023 Wakil Bupati Mukomuko Wasri didampingi Plt. Kepala Dinas Sosial Pitriyani,S.Pt beserta rombongan melakukan studi banding Sistem Layanan Rujukan dan Terpadu (SLRT) di Kabupaten Sleman Yogyakarta. Studi banding ini dilakukan untuk ...

Percepatan Pembangunan Kesos

Percepatan Pembangunan Kesos

Selasa, 20 Juni 2023. Wakil Bupati dan Plt. Kepala Dinas Sosial beserta Rombongan disambut oleh Ketua Tim IT Pusdatin Kesos Bapak Setio dan Bapak Riko dari Gerai Kemensos. Dalam pertemuan ini dibahas mengenai percepatan ...

Tugas dan Fungsi

Diperbarui 21 September 2018 20:29 WIB

Tugas dan Fungsi

Fungsi dan Tugas Berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko (berdasarkan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko

 

I.          Tugas dan fungsi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko

(1)    Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengandalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang kesejahteraan sosial.

(2)    Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:

a.  perumusan kebijakan  teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

b.  penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;

c.   pembinaan  dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;

d.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

II.       Sekretariat Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko

 

(1)    Sekretariat mempunyai tugas pokok Melaksanakan Tugas membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakanketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan dinas.

(2)    Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

a.  Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;

b.  Penetapan perumusan kebijakan koordinasi penyusunan program dan peyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;

c.   Penetapan rumusan kebijakan pelayanan administrasi dinas dan kebijakan administrasi umum dan kerumahtanggan;

d.  Penetapan runusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat;

e.   Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan kebijakan administrasi kepegawaian dan kebijakann administrasi pengelolaan keuangan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas;

f.    Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi dan penyusunan serta penyampaian bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dinas;

g.  Pelaksanaan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dibidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan;

h.  Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan; dan

i.    Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

(3)    Sekretariat, terdiri dari:

a.  Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

b.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

 

2.1.   Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan melaksanakan tugas dan              fungsi :

(1)    Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program dinas, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan.

(2)    Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Sub Bagian  Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi;

a.     Pengumpulan bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas;

b.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan program kerja dinas;

c.      Penghimpunan, penganalisaan data guna penyajian informasi tentang kesejahteraan sosial;

d.     Penganalisaan, pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dinas;

e.      Menghimpun bahan kebijakan masukan dalam penyusunan rencana stratejik (RENSTRA) dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP);

f.       Pelaksanaan penghimpunan data dan penyiapan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan dinas;

g.     Pelaksanaan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak langsung;

h.     Penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran;

i.       Pelaksanaan pengujian, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan perintah pembayaran;

j.       Pelaksanaan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan dinas;

k.     Penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan;

l.       Pelaksanaan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung;

m.    Pelaksanaan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran;dan

n.     Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang dan tugasnya.

 

2.2.   Sub Bagian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian fungsi :

(1)    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan  dinas.

 

 

 

 

(2)    Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a.     penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;

b.     penyelenggaraan urusan rumah tangga, rapat–rapat dinas, tamu–tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan;

c.      penyusunan rencana kebutuhan barang, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas;

d.     pelaksanaan penerbitan, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya;

e.      penyusunan laporan tahunan tentang barang inventarisasi dinas; dan

f.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang dan tugasnya.

III.     Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial

 

(1)    Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial mempunyai tugas menyusun, mengkoordinasikan rencana dan program kerja bidang, membimbing dan menilai prestasi kerja bawahan.

(2)    Untuk menyelenggarakan tugas tersebut,  maka Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:

a.     Penyusunan dan pengkoordinasian rencana dan program kerja masing-masing sub bidang;

b.     Penilaian prestasi kerja bawahan, membimbing dan memberi petunjuk kepada kepala sub bidang.

c.      Pelaksanan koordinasi dengan instansi terkait dan lintas sektoral;

d.     Pelaksanaan bimbingan teknis dan pengendalian terhadap pencegahan timbulnya permasalahan sosial;

e.      Pelaksanaan sistem pengendalian intern;

f.       Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan

g.     Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

(3)    Bidang Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial , terdiri dari:

a.     Seksi Rehabilitasi Sosial;

b.     Seksi Jaminan Sosial Keluarga;

c.      Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana.

 

3.1.    Seksi Rehabiliatsi Sosial

(1)    Seksi  Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja sub bidang, memberikan petunjuk kepada bawahan, menilai prestasi kerja, memberikan bimbingan teknis dalam melaksanakan rehabilitasi sosial.

(2)    Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:

a.      Penyusunan rencana dan program kerja sub bidang dan     memberikan petunjuk kepada bawahan;

b.     Pelaksanaan penilaian prestasi kerja bawahan dan memberikan    bimbingan teknis dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial;

c.      Pengumpulan data dan bahan dalam rangka pembinaan dan        pemberdayaan penyandang cacat;

d.     Pelaksanaan program pelayanan dalam rangka memotivasi penyandang cacat, keluarga dan masyarakat untuk memberikan        kesempatan yang sama seperti manusia normal lainnya serta pemberian bimbingan teknis dan pengendalian pemberian bantuan   sosial bagi wanita tuna susila, waria, ODHA, gelandangan dan      pengemis, bekas warga  binaan pemasyarakatan, korban narkotika,          psikotropika dan zat adiktif (NAPZA);

e.      Pelaksanaan koordinasi penaggulangan gelandangan dan pengemis,       wanita tuna susaila, waria melalui kegiatan penertiban dan      pemulangan;

f.       Pemberian bimbingan taknis dan pengendalian, pemberian bantuan       sosial bagi anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum,   anak jalanan, anak perlindungan khusus dan lanjut usia;

g.      Penyiapan bahan dan pelaksanaan proses pengangkatan anak      (adopsi anak);

h.     Pelaksanaan pembinaan, bantuan dan pengendalian terhadap      penyantunan anak melalui TPA;

i.       Pemberian bantuan pemulangan dan penanggulangan        orang/jenazah terlantar;

j.       Pelaksanaan sistem pengendalian intern;

k.     Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan;        dan

l.       Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang.

 

3.2.   Seksi Jaminan Sosial Keluarga

(1)    Seksi Jaminan Sosial Keluarga mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja sub bidang, memberikan petunjuk kepada bawahan, menilai prestasi kerja, mempersiapkan bahan dan data dalam melaksanakan jaminan sosial keluarga terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial.

(2)    Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Jaminan Sosial Keluarga menyelenggarakan fungsi:

a.     Penyusunan rencana dan program kerja sub bidang;

b.     Pelaksanaan penilaian prestasi kerja bawahan;

c.      Persiapan bahan dan data dalam pelaksanaan jaminan sosial keluarga terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial;

d.     Pelaksanaan jaminan sosial kepada pekerja sektor informal;

e.      Pelaksanaan program Program Keluarga Harapan (PKH);

f.       Pelaksanaan sistem pengendalian intern;

g.     Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan

h.     Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

 

3.3.   Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana

(1)    Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja sub bidang, memberikan petunjuk dan penilaian prestasi kerja bawahan, mempersiapkan bahan dan data dalam melaksanakan perlindungan sosial korban sosial korban bencana alam, korban bencanan sosial, korban tindak kekerasan dan pekerja migran.

(2)    Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana menyelenggarakan fungsi:

a.     Penyusunan rencana dan program kerja sub bidang;

b.     Penilaian prestasi kerja bawahan;

c.      Persiapan bahan dan data dalam melaksanakan perlindungan sosial korban bencana alam, korban bencana sosial, korban tidak kekerasan dan pekerja migran;

d.     Peyelenggaraan dapur umum/ bantuan darurat kepada korban bencana alam dan korban bencana sosial;

e.      Pelaksanaan pembinaan kepada Taruna Siaga Bencana (TAGANA);

f.       Pelaksanaan sistem pengendalian intern;

g.     Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan

h.     Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

 

IV.      Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

(1)    Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas penyusunan dan pengkoordinasian rencana dan program kerja bidang, penilaian dan pemberian petunjuk kepada kepala sub bidang dan bawahan serta pemberian petunjuk teknis dan pembinaan terhadap masyarakat dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial.

(2)    Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin menjalankan fungsi:

a.     Penyusunan dan pengtkoordinaian rencana dan program kerja bidang;

b.     Penilaian dan pemberian petunjuk dan bimbingan kepada kepala sub bidang dan bawahan;

c.      Pemberian petunjuk teknis dan pembinaan terhadap mitra-mitra kerja, pilar-pilar partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial;

d.     Pemberian petunjuk, pembinaan, bimbingan, pemberdayaan sosial dan pengendalian usaha-usaha kesejahteraann sosial di bidang pemberdayaan fakir miskin, pemberdayaan peran keluarga, kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial serta restorasi (pemulihan) sosial;

e.      Pelaksanaan sistem pengendalian intern dan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan

f.       Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

(3)    Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin terdiri dari:

a.      Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas;

b.     Seksi Pendampingan, Bantuan Stimulan dan Penataan lingkungan;

c.      Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan dan Restorasi       Sosial.

 

4.1.    Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas

(1)       Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja sub bidang, memberikan petunjuk dan menilai prestasi kerja kepada bawahan, melaksanakan identifikasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

(2)       Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi:

a.  Penyusunan rencana dan program kerja sub bidang;

b.  Pemberian petunjuk kepada bawahan dan penilaian prestasi kerja bawahan;

c.   Pelaksanaan identifikasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Usaha Kesejahteraan Sosial;

d.  Persiapan bahan dan data dalam pembinaan dan penguatan kapasitas kelemnagaan sosial masyarakat, pembinaan karang taruna dan pembinaan organisasi sosial;

e.   Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis terhadap mitra-mitra kerja, pilar-pilar partisipasi masyarakat dalam kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS);

f.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan

g.  Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

 

4.2.    Seksi Pendampingan, Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan

(1)       Seksi Pendampingan, Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja sub bidang, memberi petunjuk dan menilai prestasi kerja abawahan, mempersiapkan bahan dan data dalam rangka melaksanakan pendampingan, bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial.

(2)       Untuk melaksanakan tersebut, maka Seksi Pendampingan, Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:

a.      Penyusunan rencana dan program kerja sub bidang;

b.     Memberi petunjuk dan penilai prestasi kerja bawahan;

c.      Persiapan bahan dan data dalam rangka melaksanakan pendampingan dan pembinaan berupa motivasi, bimbingan soail dan bantuan sosial kepada Pekerja Sosial Masyarakat, Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat, dunia usaha dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, organisasi pemuda karang taruna;

d.     Persiapan bahan pembinaan dan pengendalian usaha kesejahteran sosial dibidang peran keluarga (keluarga muda mandiri, keluarga bermaslaah sosial psikologis, wanita rawan sosial ekonomi, keluarga rentan);

e.      Persiapan bahan dan data serta melaksanakan penataan lingkungan sosial sesuai dengan karakter masyarakat setempat dan kearifan lokal dalam usaha meningkatkan ketertiban dan kesejahteraan sosial;

f.       Pemberian bimbingan sosial dan pemberdayaan sosial guna meningkatkan pelayanan sosial masyarakat yang berada di lingkungan kurang layak huni/kumuh dan yang berada di daerah terpencil/ Komunitas Adat Terpencil (KAT);

g.      Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan

h.     Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

 

4.3.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan dan Restorasi Sosial

(1)       Seksi Pemberdayaan Masyarakat, kelembagaan dan Restorasi mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja sub bidang, memberikan petunjuk dan menilai prestasi bawahan, melaksnakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan, melaksanakan pembinaan/pelayanan kelembagaan dan melaksanakan restorasi sosial.

(2)       Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan dan Restorasi Sosial menyelenggarakan fungsi:

a.      Penyusunan rencana dan program kerja sub bidang;

b.     Pemberian petunjuk dan penilaian prestasi kerja;

c.      Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan;

d.     Pelaksanaan pembinaan/ pelayanan orsos/LSM/Yayasan;

e.      Persiapan bahan dan data dalam rangka melaksanakan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial;

f.       Persiapan bahan pembinaan dan pengendalian usaha kesejahteraan sosial dibidang kepahlawanan keperintisan dan kesetiakawanan sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g.      Persiapan bahan pembinaan dan pengendalian serta pemberian bimbingan sosial dan pemberdayaaan sosial guna meningkatkan pelayanan sosial bagi fakir miskin;

h.     Penyusunan rencana dan program kerja pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan usaha pengumpulan bantuan/sumbangan sosial yang dilakukan oleh lembaga sosial/yayasan;

i.       Penertiban dan pemberian rekomendasi atas penyelenggaraan kegiatan usaha pengumpulan bantuan sosial/sumbangan sosial yang dilakukan oleh lembaga sosial/yayasan;

j.       Pemenatauan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha-usaha pengumpulan bantuan sosial/sumbangan sosial;

k.     Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengumpulan bantuan sosial;

l.       Persiapan bahan dan adata dalam rangka melaksanakan restorasi (pemulihan) sosial;

m.    Pelaksanaan sistem pengendalian intern;

n.     Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan

o.      Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

 

V.        Kelompok Jabatan Fungsional

(1)       Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan.

(2)       Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala OPD

Foto Kepala OPD

Bupati

PITRIYANI, S. Pt

Kepala DINAS SOSIAL

Pencarian

Temukan Yang Anda Cari

Layanan Online

Bantuan Secara Online

Web Statistik

Jumlah Pengunjung Website

Hari ini :   358  Pengunjung
Bulan ini :   8148  Pengunjung
Tahun ini :   38694  Pengunjung
Total :   676288  Pengunjung

Link Instansi

External Link