Tugas dan Fungsi
Diperbarui 21 September 2018 20:29 WIB
Fungsi
dan Tugas Berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten
Mukomuko (berdasarkan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko
I.
Tugas dan fungsi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko
(1)
Kepala
Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengatur, membina,
mengandalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis
pelaksanaan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan dibidang kesejahteraan sosial.
(2)
Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka kepala Dinas menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan
kebijakan teknis sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b.
penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup
tugasnya;
d.
pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
II.
Sekretariat Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko
(1)
Sekretariat mempunyai tugas pokok Melaksanakan
Tugas membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan
mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan
penyusunan laporan, menyelenggarakanketatausahaan, administrasi kepegawaian,
administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi
kepada semua unit kerja di lingkungan dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka
Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. Penetapan
penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
b. Penetapan perumusan
kebijakan koordinasi penyusunan program dan peyelenggaraan tugas-tugas bidang
secara terpadu;
c.
Penetapan rumusan kebijakan pelayanan administrasi dinas
dan kebijakan administrasi umum dan kerumahtanggan;
d. Penetapan runusan
kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat;
e.
Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan kebijakan
administrasi kepegawaian dan kebijakann administrasi pengelolaan keuangan dan
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas;
f.
Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi
dan penyusunan serta penyampaian bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
dinas;
g. Pelaksanaan
koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau
pihak ketiga dibidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
h. Pelaporan dan
evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan; dan
i.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang
tugas dan fungsinya.
(3)
Sekretariat, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b.
Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian.
2.1.
Sub Bagian Perencanaan dan
Keuangan melaksanakan tugas dan
fungsi :
(1)
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
mempunyai tugas menghimpun dan
mengolah data dalam rangka menyusun rencana program dinas, monitoring dan
evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Sub
Bagian Perencanaan
dan Keuangan menyelenggarakan fungsi;
a.
Pengumpulan
bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja
dinas;
b.
Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan program kerja dinas;
c.
Penghimpunan,
penganalisaan data guna penyajian informasi tentang kesejahteraan sosial;
d.
Penganalisaan,
pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dinas;
e.
Menghimpun
bahan kebijakan masukan dalam penyusunan rencana stratejik (RENSTRA) dan
penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP);
f.
Pelaksanaan
penghimpunan data dan penyiapan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan
anggaran keuangan dinas;
g.
Pelaksanaan
pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak langsung;
h.
Penyusunan,
penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran;
i.
Pelaksanaan
pengujian, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan perintah pembayaran;
j.
Pelaksanaan
penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan dinas;
k.
Penyusunan
kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan
keuangan;
l.
Pelaksanaan
pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta
dokumen pendukung;
m.
Pelaksanaan
penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan
perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan
realisasi pencairan anggaran;dan
n.
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang dan
tugasnya.
2.2.
Sub Bagian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian fungsi :
(1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan
perencanaan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan mengkoordinir penyusunan
laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas tersebut, maka Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan
urusan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;
b.
penyelenggaraan
urusan rumah tangga, rapat–rapat dinas, tamu–tamu dinas dan pelaksanaan
kehumasan;
c.
penyusunan
rencana kebutuhan barang, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan
dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas;
d.
pelaksanaan
penerbitan, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan
sekitarnya;
e.
penyusunan
laporan tahunan tentang barang inventarisasi dinas; dan
f.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang dan tugasnya.
III.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial
(1)
Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan
Sosial mempunyai tugas menyusun, mengkoordinasikan
rencana dan program kerja bidang, membimbing dan menilai prestasi kerja
bawahan.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas
tersebut, maka Kepala
Bidang Rehabilitasi
dan Perlindungan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan dan pengkoordinasian rencana dan program kerja
masing-masing sub bidang;
b.
Penilaian prestasi kerja bawahan, membimbing dan memberi
petunjuk kepada kepala sub bidang.
c.
Pelaksanan koordinasi dengan instansi terkait dan lintas
sektoral;
d.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan pengendalian terhadap
pencegahan timbulnya permasalahan sosial;
e.
Pelaksanaan sistem pengendalian intern;
f.
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh
atasan; dan
g.
Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
(3)
Bidang Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial , terdiri
dari:
a.
Seksi Rehabilitasi Sosial;
b.
Seksi Jaminan Sosial Keluarga;
c.
Seksi Perlindungan Sosial
Korban Bencana.
3.1.
Seksi Rehabiliatsi
Sosial
(1)
Seksi Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja sub bidang, memberikan petunjuk kepada bawahan,
menilai prestasi kerja, memberikan bimbingan teknis dalam melaksanakan
rehabilitasi sosial.
(2)
Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan rencana dan program kerja sub bidang dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
b.
Pelaksanaan penilaian prestasi kerja bawahan dan
memberikan bimbingan teknis dalam
pelaksanaan rehabilitasi sosial;
c.
Pengumpulan data dan bahan dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan penyandang cacat;
d.
Pelaksanaan program pelayanan
dalam rangka memotivasi penyandang cacat,
keluarga dan masyarakat untuk memberikan kesempatan
yang sama seperti manusia normal lainnya serta pemberian
bimbingan teknis dan pengendalian pemberian bantuan sosial bagi wanita tuna susila, waria, ODHA, gelandangan dan pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA);
e.
Pelaksanaan koordinasi
penaggulangan gelandangan dan pengemis, wanita
tuna susaila, waria melalui kegiatan penertiban dan pemulangan;
f.
Pemberian bimbingan taknis dan
pengendalian, pemberian bantuan sosial
bagi anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak perlindungan khusus dan lanjut usia;
g.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan
proses pengangkatan anak (adopsi
anak);
h.
Pelaksanaan pembinaan, bantuan
dan pengendalian terhadap penyantunan
anak melalui TPA;
i.
Pemberian bantuan pemulangan
dan penanggulangan orang/jenazah
terlantar;
j.
Pelaksanaan sistem
pengendalian intern;
k.
Pelaksanaan tugas kedinasan
lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
l.
Pelaporan hasil pelaksanaan
tugas kepada kepala bidang.
3.2.
Seksi Jaminan Sosial Keluarga
(1)
Seksi Jaminan Sosial Keluarga
mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja sub bidang,
memberikan petunjuk kepada bawahan, menilai prestasi kerja, mempersiapkan bahan
dan data dalam melaksanakan jaminan sosial keluarga terhadap penyandang masalah
kesejahteraan sosial.
(2)
Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Jaminan Sosial Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan rencana dan program kerja sub bidang;
b.
Pelaksanaan penilaian prestasi kerja bawahan;
c.
Persiapan bahan dan data dalam pelaksanaan jaminan sosial
keluarga terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial;
d.
Pelaksanaan jaminan sosial kepada pekerja sektor informal;
e.
Pelaksanaan program Program Keluarga Harapan (PKH);
f.
Pelaksanaan sistem pengendalian intern;
g.
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh
atasan; dan
h.
Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
3.3.
Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana
(1)
Seksi Perlindungan Sosial
Korban Bencana mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja sub bidang, memberikan petunjuk dan
penilaian prestasi kerja bawahan, mempersiapkan bahan dan data dalam
melaksanakan perlindungan sosial korban sosial korban bencana alam, korban
bencanan sosial, korban tindak kekerasan dan pekerja migran.
(2)
Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan rencana dan program kerja sub bidang;
b.
Penilaian prestasi kerja bawahan;
c.
Persiapan bahan dan data dalam melaksanakan perlindungan
sosial korban bencana alam, korban bencana sosial, korban tidak kekerasan dan
pekerja migran;
d.
Peyelenggaraan dapur umum/ bantuan darurat kepada korban
bencana alam dan korban bencana sosial;
e.
Pelaksanaan pembinaan kepada Taruna Siaga Bencana
(TAGANA);
f.
Pelaksanaan sistem pengendalian intern;
g.
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan;
dan
h.
Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
IV.
Bidang Pemberdayaan Sosial dan
Penanganan Fakir Miskin
(1)
Bidang Pemberdayaan Sosial dan
Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas penyusunan dan pengkoordinasian rencana dan program kerja
bidang, penilaian dan pemberian petunjuk kepada kepala sub bidang dan bawahan
serta pemberian petunjuk teknis dan pembinaan terhadap masyarakat dalam
kegiatan usaha kesejahteraan sosial.
(2)
Untuk melaksanakan tugas
tersebut, maka Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
menjalankan fungsi:
a.
Penyusunan dan pengtkoordinaian rencana dan program kerja
bidang;
b.
Penilaian dan pemberian petunjuk dan bimbingan kepada
kepala sub bidang dan bawahan;
c.
Pemberian petunjuk teknis dan pembinaan terhadap mitra-mitra
kerja, pilar-pilar partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha kesejahteraan
sosial;
d.
Pemberian petunjuk, pembinaan, bimbingan, pemberdayaan
sosial dan pengendalian usaha-usaha kesejahteraann sosial di bidang
pemberdayaan fakir miskin, pemberdayaan peran keluarga, kepahlawanan,
keperintisan dan kesetiakawanan sosial serta restorasi (pemulihan) sosial;
e.
Pelaksanaan sistem pengendalian intern dan pelaksanaan
tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
f.
Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
(3)
Bidang Pemberdayaan
Sosial dan Penanganan Fakir Miskin terdiri dari:
a.
Seksi Identifikasi
dan Penguatan Kapasitas;
b.
Seksi Pendampingan,
Bantuan Stimulan dan Penataan lingkungan;
c.
Seksi Pemberdayaan
Masyarakat, Kelembagaan dan Restorasi Sosial.
4.1.
Seksi Identifikasi
dan Penguatan Kapasitas
(1)
Seksi Identifikasi dan
Penguatan Kapasitas mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja sub bidang,
memberikan petunjuk dan menilai prestasi kerja kepada bawahan, melaksanakan
identifikasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Usaha
Kesejahteraan Sosial (UKS).
(2)
Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana
dan program kerja sub bidang;
b. Pemberian petunjuk
kepada bawahan dan penilaian prestasi kerja bawahan;
c.
Pelaksanaan identifikasi Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) dan Usaha Kesejahteraan Sosial;
d.
Persiapan bahan dan data dalam pembinaan dan penguatan
kapasitas kelemnagaan sosial masyarakat, pembinaan karang taruna dan pembinaan
organisasi sosial;
e.
Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis terhadap mitra-mitra
kerja, pilar-pilar partisipasi masyarakat dalam kegiatan Usaha Kesejahteraan
Sosial (UKS);
f.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh
atasan; dan
g.
Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
4.2.
Seksi Pendampingan, Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan
(1)
Seksi Pendampingan, Bantuan
Stimulan dan Penataan Lingkungan mempunyai tugas menyusun rencana dan program
kerja sub bidang, memberi petunjuk dan menilai prestasi kerja abawahan,
mempersiapkan bahan dan data dalam rangka melaksanakan pendampingan, bantuan
stimulan dan penataan lingkungan sosial.
(2)
Untuk melaksanakan tersebut, maka Seksi Pendampingan, Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan
menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan rencana dan program kerja sub bidang;
b.
Memberi petunjuk dan penilai prestasi kerja bawahan;
c.
Persiapan bahan dan data dalam rangka melaksanakan
pendampingan dan pembinaan berupa motivasi, bimbingan soail dan bantuan sosial
kepada Pekerja Sosial Masyarakat, Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis
Masyarakat, dunia usaha dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, organisasi
pemuda karang taruna;
d.
Persiapan bahan pembinaan dan pengendalian usaha
kesejahteran sosial dibidang peran keluarga (keluarga muda mandiri, keluarga
bermaslaah sosial psikologis, wanita rawan sosial ekonomi, keluarga rentan);
e.
Persiapan bahan dan data serta melaksanakan penataan
lingkungan sosial sesuai dengan karakter masyarakat setempat dan kearifan lokal
dalam usaha meningkatkan ketertiban dan kesejahteraan sosial;
f.
Pemberian bimbingan sosial dan pemberdayaan sosial guna
meningkatkan pelayanan sosial masyarakat yang berada di lingkungan kurang layak
huni/kumuh dan yang berada di daerah terpencil/ Komunitas Adat Terpencil (KAT);
g.
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh
atasan; dan
h.
Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
4.3.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan dan Restorasi Sosial
(1)
Seksi Pemberdayaan Masyarakat,
kelembagaan dan Restorasi mempunyai tugas menyusun
rencana dan program kerja sub bidang, memberikan petunjuk dan menilai prestasi
bawahan, melaksnakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka
pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan, melaksanakan pembinaan/pelayanan
kelembagaan dan melaksanakan restorasi sosial.
(2)
Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan dan Restorasi Sosial
menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan rencana dan program kerja sub bidang;
b.
Pemberian petunjuk dan penilaian prestasi kerja;
c.
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam
rangka pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan;
d.
Pelaksanaan pembinaan/ pelayanan orsos/LSM/Yayasan;
e.
Persiapan bahan dan data dalam rangka melaksanakan
pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial;
f.
Persiapan bahan pembinaan dan pengendalian usaha
kesejahteraan sosial dibidang kepahlawanan keperintisan dan kesetiakawanan
sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
Persiapan bahan pembinaan dan pengendalian serta
pemberian bimbingan sosial dan pemberdayaaan sosial guna meningkatkan pelayanan
sosial bagi fakir miskin;
h.
Penyusunan rencana dan program kerja pengendalian dan
pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan usaha pengumpulan bantuan/sumbangan
sosial yang dilakukan oleh lembaga sosial/yayasan;
i.
Penertiban dan pemberian rekomendasi atas penyelenggaraan
kegiatan usaha pengumpulan bantuan sosial/sumbangan sosial yang dilakukan oleh
lembaga sosial/yayasan;
j.
Pemenatauan, pengendalian dan pengawasan terhadap
usaha-usaha pengumpulan bantuan sosial/sumbangan sosial;
k.
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam
pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengumpulan bantuan sosial;
l.
Persiapan bahan dan adata dalam rangka melaksanakan
restorasi (pemulihan) sosial;
m.
Pelaksanaan sistem pengendalian intern;
n.
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh
atasan; dan
o.
Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
V.
Kelompok Jabatan Fungsional
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Dinas secara profesional
sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Kepala OPD
Foto Kepala OPD
PITRIYANI, S. Pt Kepala DINAS SOSIAL |
Pencarian
Temukan Yang Anda Cari
Layanan Online
Bantuan Secara Online
Web Statistik
Jumlah Pengunjung Website
Hari ini | : 498 Pengunjung |
Bulan ini | : 1372 Pengunjung |
Tahun ini | : 55228 Pengunjung |
Total | : 692822 Pengunjung |
Link Instansi
External Link