Tentang Kami

Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

Tugas Pokok

1
Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Fungsi

1
Penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial
2
Penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas bidang sosial; 
3
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; 
4
Pelaksanaan administrasi dinas; dan 
5
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.