Tentang Kami
Tugas Pokok dan Fungsi
Informasi tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.
Tugas Pokok
1
Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Fungsi
1
Penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial
2
Penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas bidang sosial;
3
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
4
Pelaksanaan administrasi dinas; dan
5
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.